Yogyakarta, Kamis 13 Agustus 2026 Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan melaksanakan koordinasi yang dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Progo, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah DIY dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mencegah dan mengendalikan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dan lintas sektor, mengingat aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan dan teknis pertambangan, tetapi juga menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, lalu lintas dan transportasi, pengelolaan sumber daya air, hingga aspek penegakan hukum.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur dari berbagai instansi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DIY, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Satuan polisi Pamong Praja DIY, Dinas Perhubungan DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Kulon Progo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Satreskrim Polres Kulon Progo

Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Setiap instansi memiliki kewenangan dan perspektif yang berbeda, sehingga koordinasi diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Kunjungan lapangan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada pelaku kegiatan PETI, serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan usaha pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
Aktivitas pertambangan tanpa izin perlu dihentikan, dan apabila kegiatan tersebut akan dilanjutkan, pelaku usaha perlu menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan. Perizinan menjadi bagian penting dalam mewujudkan kegiatan pertambangan yang tertib. Dengan adanya legalitas dan pemenuhan persyaratan, kegiatan pertambangan dapat lebih mudah diarahkan agar memperhatikan aspek keselamatan, teknis pertambangan, tata ruang, lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap PETI juga memiliki arti penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Kegiatan pertambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan, badan sungai, lahan di sekitar lokasi, serta masyarakat yang berada di wilayah terdampak. Karena itu, penataan kegiatan pertambangan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, mengendalikan dampak lingkungan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi ini, diharapkan kegiatan pertambangan di wilayah DIY semakin tertata dan dapat diarahkan menuju kegiatan yang legal, aman, tertib, produktif, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sumber : Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Mineral
