Site OPD

Kegiatan Pengawasan Produksi Pertambangan

Yogyakarta, Kamis 30 April 2026, Tim dari Balai PPESDM melaksanakan kegiatan pengawasan produksi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan milik PT Sahid Putra Sehati. Izin tersebut diterbitkan dalam rangka kegiatan penjualan material tergali yang berasal dari pekerjaan konstruksi perumahan yang berlokasi di Dusun Jering VII, wilayah Sidorejo, Godean, Kabupaten Sleman.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan penertiban kegiatan pertambangan, khususnya dalam memastikan bahwa aktivitas pengambilan dan penjualan material telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Fokus utama dari pengawasan ini adalah untuk melakukan verifikasi kesesuaian antara volume material yang diproduksi atau diambil di lapangan dengan volume yang dilaporkan secara administratif oleh pemegang izin.

Metode yang digunakan dalam pengawasan ini adalah uji petik (sampling), yaitu dengan melakukan pengukuran langsung terhadap sebagian volume material yang diambil sebagai representasi kondisi keseluruhan. Hasil uji petik ini kemudian dibandingkan dengan data laporan produksi yang disampaikan oleh perusahaan. Pendekatan ini dinilai efektif untuk mendeteksi adanya potensi selisih atau ketidaksesuaian data.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap tata kelola operasional perusahaan di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap batasan wilayah kerja, metode pengambilan material, serta aspek keselamatan dan lingkungan. Dengan adanya pengawasan yang konsisten dan terukur, diharapkan kegiatan pertambangan untuk penjualan ini dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan pengawasan ini, Balai PPESDM menegaskan komitmennya dalam menjaga pengelolaan sumber daya mineral agar tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal tanpa mengabaikan aspek regulasi dan perlindungan lingkungan di Wilayah Kabupaten Sleman.

Sumber : Seksi Sumber Daya Mineral

Scroll to Top