Yogyakarta, 10 November 2025 — Dalam upaya mengendalikan pengambilan air tanah dan memastikan kelestariannya, Dinas PUPESDM DIY melalui Balai PPESDM dan Bidang ESDM bekerja sama dengan PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan) Badan Geologi Kementerian ESDM melaksanakan kegiatan pengawasan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan pengawasan dilakukan di beberapa lokasi, yaitu PT Dong Young Tress Indonesia, RS Islam Nur Hidayah, dan PT IGP Internasional. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap izin pengambilan air tanah yang dimiliki, sehingga pemanfaatan air tanah tetap terkendali dan sesuai ketentuan.
Pengecekan lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan air tanah, mengingat proses pembentukannya memerlukan waktu ribuan tahun. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Konservasi air tanah menjadi kunci untuk menjaga ketersediaan, kualitas, dan fungsi air tanah bagi kebutuhan saat ini maupun generasi mendatang.
Menjaga kelestarian air tanah merupakan tanggung jawab bersama agar sumber daya ini tetap terpelihara dan mampu menunjang kehidupan di masa depan.
💧💧💧 Hemat Air Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik💧💧💧

