Site OPD

Giat Tim Terpadu Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan

Pada hari Selasa, 6 Desember 2022 telah dilaksanakan Giat Tim Terpadu Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan yang terdiri dari APH, instansi penerbit rekomendasi teknis, penerbit izin, pengawas kegiatan usaha pertambangan dan Satpol PP di tiga lokasi penambangan. Tim terbagi menjadi dua  dengan sasaran Sungai Progo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo dan Sungai Boyong, Dusun Turgo, Purwobinangun, Pakem, serta Dusun Tritis Girikerto, Turi, Kabupaten Sleman.

Tim 1 yang menginspeksi kawasan pertambangan di Sungai Progo menemukan pelanggaran berupa kegiatan operasi produksi di wilayah IUP pada tahap kegiatan eksplorasi. Hasil dari pemantauan tim terdapat 4 unit mesin sedot serta pralon untuk mengalirkan pasir hasil dari mesin tetapi pada saat pengawasan tidak beroperasi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158. Tim Terpadu memasang spanduk larangan melakukan kegiatan penambangan pada pintu masuk akses penambangan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap para pemrakarsa pemegang IUP yang masih dalam Tahap Eksplorasi di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo.

Sedangkan Tim 2 menginspeksi  dua lokasi penambangan tanpa izin (PETI) manual di wilayah Kabupaten Sleman. Di lokasi pertama yaitu penambang pasir illegal di Sungai Boyong dan yang kedua berada di lahan milik warga setempat di wilayah Turi, Kabupaten Sleman. Penambangan secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 160. Tim Terpadu pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan telah meminta untuk segera mengurus perizinannya dalam waktu 3 bulan.

Dengan dilaksanakannya Giat Tim Terpadu yang akan dilaksanakan secara regular, lebih intensif dan kolaboratif untuk menuju pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sesuai kaidah pertambangan yang baik di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Scroll to Top