Site OPD

DPUPESDM DIY Dorong Tertib Perizinan Pemanfaatan Air Tanah

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (DPUPESDM DIY) melaksanakan kegiatan bertajuk “Tertib Perizinan Air Tanah di DIY” pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat C Dinas PUPESDM DIY.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemanfaatan air tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan secara tertib, legal, dan berkelanjutan. Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kebutuhan masyarakat maupun kegiatan usaha, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, DPUPESDM DIY memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait proses pengurusan izin pemanfaatan air tanah. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan air tanah secara efisien dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan yang berlaku serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan air tanah secara bijak, sehingga keberlanjutan sumber daya air tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terus terjaga.

Sumber : Dokumentasi Seksi Energi dan Geologi Balai PPESDM

Scroll to Top